programme kerja FSPNI



PROGRAM KERJA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA (DPP- FSPNI)
JANGKA PANJANG, JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PENDEK
BERLAKU DI SELURUH INDONESIA

I.       LATARBELAKANG
FSPNI adalah organisasi Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia yang didirikan pada tanggal 01 September 1999 atas dasar kesepakatan dan kebijakan politik Internasional dan Nasional yang tertuang dalam Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor : 87 tahun 1948 yang isinya menegaskan antara lain; “Pekerja dan Pengusaha tanpa ada perbedaan apapun kedudukannya di depan hukum dan pekerja berhak mendirikan organisasi dan berjuang menurut aturan organisasinya”.
Kemudian Konvensi ILO Nomor : 87 tahun 1948 ini diperkuat dengan Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 serta Konvensi ILO Nomor : 98 tahun 1956 yang diakui oleh Pemerintah Indonesia dan diundangkan dalam Undang Undang RI Nomor : 18 tahun 1956 Tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama. Dalam Undang Undang No. 98 tahun 1956 itu dengan tegas diamanatkan bahwa; “Pengusaha dilarang menghalangi Pekerja/Buruh untuk mendirikan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan melarang seseorang pekerja masuk atau keluar dari keanggotaan serikat pekerja/Serikat Buruh tertentu”.
Atas dasar kesepakatan dan semangat dari politik Internasional dan nasional itulah, maka kami anak bangsa Indonesia pada tanggal 01 September 1999 jam 13.30 bertempat di Jakarta, dilaksanakan diklarasi mendirikan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu ; Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI). Atas keperihatinan dan rasa tanggung jawab secara moral dan social terhadap Pekerja dari berbagai profesi; seperti Buruh Pabrik, Guru, Karyawan Swasta dan pegawai Negeri Sipil tergabung dalam pekerja Formal dan Informal mempunyai visi dan misi yang sama yaitu ; Terwujudnya kehidupan yang lebih baik, didasari rasa kebersamaan dan saling tolong-menolong untuk meningkatkan tarap hidup yang wajar dan mendapatkan penghasilan yang layak.

II.      DASAR HUKUM
Dalam kiprahnya FSPNI selalu mengedepankan legalitas yang resmi berdasarkan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, sebagaimana Dasar hukum yang menjadi acuan FSPNI sejak dideklarasikan tanggal 01 September 1999 sampai sekarang seiring dengan perkembangan hukum yaitu :
1.      Undang Undang Dasar 1945.
2.      Pancasila sebagai Dasar dan Lambang Negara Ripublik Indonesia.
3.      Undang-Undang No.18 tahun 1956, Mengenai Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949, Tentang  Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.

4.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

5.      Undang-Undang No. 2 tahun 2003, Tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 Tentang Pengawasan Perburuhan/Ketenaga Kerjaan.

6.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
7.      Undang Undang RI Nomor : 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
8.      Keputusan Presiden RI No. 26 tahun 1990,  Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 144 tahun 1976, mengenai Konsultasi Tripartit untuk meningkatkan Pelaksanan  Standar  Perburuhan  Internasional.

9.      Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948, Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

10.  Peraturan Presiden RI Nomor : 15 tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
11.  Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP/493/M/BW/1999 ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 1999 Tentang Pendaftaran Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Tikat Nasional.
12.  Surat Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 469/V/N/VI/2006 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transemegrasi Kotamadya Jakarta Selatan, Tanggal 26 Juni 2006.
13.  Surat Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi FSPNI dengan Nomor Inventarisasi : 146/D.I/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Direktorat Hubungan Kelembagaan Politik, Atas Nama Direktur Hubungan Kelembagaan Politik, Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan, tanggal 6 September 2002.
14.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dikeluarkan Notaris Tetty Artati, SH. Notaris di Jakarta Nomor : 18/TA/W/2011 tanggal 21 Juli 2011 dan ART  nomor : 19/TA/W/2011 Tanggal 21 Juli 2011.

III.    PROGRAM KERJA
Atas pemikiran dan dasar hukum tersebut di atas, maka FSPNI menyusun Program kerja jangka panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek tersebut di bawah ini :

A.     Program Kerja Jangka Panjang dan Kontinu.
1.      Memperjuangkan, Mengintegrasikan aspirasi, pandangan, keinginan dan kebutuhan Primer dan sekuder para Pekerja/Buruh/Karyawan Swasta/Pegawai Negeri Sipil dari berbagai profesi di seluruh Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara RI terutama mengenai perbaikan gaji/penghasilan yang layak.
2.      Merikrut, membela dan memberikan perlindungan hukum dan rasa aman dan nyaman yang konkrit kepada para Pekerja/Buruh/Karyawan Swasta/Pegawai Negeri Sipil dan para Pekerja/Buruh Informal beserta keluarganya.
3.      Melaksanakan system Pengawasan baik di dalam maupun di luar organisasi FSPNI sebagaimana fungsi Serikat Buruh adalah melaksanakan Sosial Kontrol public terhadap system Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
4.      Memebrikan Pengawasan, Perlindungan dan Pembelaan kepada tenaga kerja di tempat kerjanya dan di depan pengadilan beserta keluarganya.
5.      Bekerjasama dengan Jamsostek dan Asuransi lain, baik local maupun internasional dalam Memberikan Pengawasan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta Asuransi.
6.      Memberikan Pengawasan terhadap hak-hak normative bagi pekerja/Buruh/Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri Sipil.
7.      Bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk ikut dalam program LKS Tripartit, Badan Pengupahan dan hakim Ad hoc.
8.      Ikut merancang, membahas dan mengambil kebijakan/Keputusan Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di pusat dan daerah bersama pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam bidang kepentingan Pekerja/Buruh.
9.      Mendukung Pemerintah dalam pengambilan kebijakan politik untuk kepentingan Pekerja/Buruh, untuk itu DPP-FSPNI akan merekomendasikan Anggota/Pengurus Pusat dan daerah FSPNI untuk duduk di lembaga Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif agar ikut aktif menentukan kebijakan pemerintah atas dukungan Anggota FSPNI dan berdasarkan kwalifikasi dan kemampuan serta loyalitas masing-masing.
10.  Melaksanakan pengawasan standar gaji atau upah yang layak sesuai perkembangan zaman.
11.     Memberikan pengawasan terhadap system Jaminan social Nasional.
12.     Ikut mensosialisasikan program pemerintah ke daerah sampai ke desa-desa terpencil, terutama bidang Pendidikan, Kesehatan dan UKM.
13.     Membantu Pemerintah dalam mencari solusi untuk keluar dari permasalahan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Yayasan Pendidikan sebagai Lembaga pendidikan Formal seperti Pendidikan SD, SLTP dan SLTA dan Perguruan Tinggi Perburuhan. Di dalamnya juga akan melaksanakan Pendidikan Informal, seperti PLS (Pendidikan Luar Sekolah Paket A, B dan C) dalam wadah PKBM (Pendidikan Kegiatan Belajar-Mengajar) bekerjasama dengan Kemendiknas Pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
14.     Membantu Pemerintah dalam mencari solusi untuk keluar dari permasalahan pemerataan pelayanan Kesehatan dengan mendirikan klinik-klinik pengobatan biaya rendah, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan di pusat dan daerah serta aktif berkoordinasi dengan PUSKESMAS diseluruh Indonesia.
15.     Membantu pemerintah dalam mencari solusi pemerataan ekonomi dan pengawasan penyaluran dana dari pusat ke daerah, khususnya dalam program Koperasi dan UKM bagi masyarakat Kelurahan/desa dalam sector pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, nelayan, pedagang Usaha kecil, kehutanan, dan social budaya dengan mendirikan Koperasi serbaguna Serikat Pekerja Nasional Indonesia di Jakarta dan akan membentuk Kantor-Kantor Canang sampai ke daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, karena sudah teruji bahwa Koperasi merupakan suko guru Perekonomian Bangsa Indonesia.

B.     Program Janga Menegah.
1.      Melaksanakan Sosialisasi pengetahuan dan pemahaman tentang Serikat    Pekerja/Serikat Buruh dengan segala permasalahannya, baik secara konseptual maupun realitas di lapangan di seluruh Indonesia.
2.      Melaksanakan Kaderisasi, Pembinaan, Pendidikan dan Keterampilan kepada Pekerja/Buruh dan Keluarganya.
3.      Mengadakan Kerjasama antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam   pelaksanaan kegiatan social dan ekonomi.
4.      Mengadakan kerjasama dengan lembaga/Instansi Pemerintah/Swasta baik di dalam maupun ke luar Negeri dalam bidang ekonomi dan social serta pembinaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5.      Memberikan kesadaran arti pentingnya nilai-nilai persatuan dan Kesatuan Bangsa dan empelementasinya di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui seminar, lokakarya dll.
6.      Melaksanakan Pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Pengerah Tenaga Kerja (PJTKI) agar sistim rekrut dan penyaluran TKI/TKW ke Luar Negeri agar sesuai dengan Prosedur hukum dan Peraturan pemerintah yang berlaku.
7.      Menginventarisasi Perusahaan local dan Internasional untuk menjadi mitra kerjasama dalam upaya menyatukan pemahaman bahwa dengan bersatunya Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah akan menghasilkan system kerja dan perekonomian yang kuat, stabil dan harmonis untuk kepentingan bersama dan tidak dapat dipisahkan, dalam arti saling memerlukan.
8.      Bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dalam menindak lanjuti dan mengawasi Pelaksanaan program pemerintah untuk masyarakat miskin perkotaan dan masyarakat miskin pedesaan, khususnya dalam program percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor : 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.


C.     Proram Jangka Pendek.

1.      Bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmegrasi dari pusat sampai ke daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Melaksanakan Pendidikan, Pelatihan dan Kejuruan  sesuai bakat dan minat masing-masing  Tenaga Kekerja/Buruh, baik di sektor formal maupun informal.
2.      Bekerjasama dengan ILO Office dalam melaksanakan Pembinaan dan peningkatan kemampuan Tenaga Kerja yang sudah bekerja dan memberikan Pelatihan kepada Calon Tenaga Kerja yang belum berkerja di daerah sesuai program ILO Office Jakarta.
3.      Merikrut anggota baik sector formal maupun sector informal dan Membentuk kepengurusan DPD/DPC/PUK-FSPNI di daerah yang belum terbentuk kepengurusannya di seluruh Indonesia.
4.      Memfasilitasi Anggota/Pengurus/para Pekerja/Buruh Formal dan Informal dari daerah untuk menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat, sebagai realisasi dari program pemerintah dalam bidang reformasi birokrasi dan reformasi sivil sucaity. Dengan demikian akan terbentuk system kerja yang efektif,  transparan dan saling keterbukaan antara daerah dan pusat dengan satu pemahaman yang sama.
5.      Melaksanakam pengawasan dan control social terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan Pemerintah yang berlaku khususnya bidang ketenagakerjaan dan umumnya seluruh komponen hukum yang mengatur dan mempengaruhi secara fositif atau negatif jalannya roda pembangunan di pusat dan daerah.
6.      DPP-FSPNI di Jakarta akan selalu bekerjasama dengan DPD/DPC-FSPNI dan Pemerintah dalam mencari solusi setiap permasalahan yang timbul melalui koordinasi dan konsolidasi untuk menyikapi dan menindak lanjuti permasalahan dalam hubungan Ketenaga Kerjaan antara Pekerja/Buruh dengan lembaga dan atau pihak pengelola perusahaan atau mitra kerja.
7.      Melaksanakan mediasi, Pembelaan dan perlindungan kepada Anggota yang terkena masalah di tempat kerjanya, seperti pemecatan sepihak oleh perusahaan. FSPNI akan memperjuangkan, membela dan melindungi anggotanya berdasarkan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, dengan mengedepankan azas kekeluargaan, musyawarah-mufakat  dari para pihak yang tidak merugikan Pekerja/Buruh.
8.      Bekerjasama dangan pemerintah dan masyarakat mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti PMPN Mandiri, Jamkesmas, Konvensasi BBM agar benar-benar tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu.

IV.    FAKTOR PENGHAMBAT
1.      Belum terciptanya keseragaman pemahaman terhadap pentingnya keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik bagi Pekerja/Buruh  itu sendiri maupun bagi Pengusaha. Sehingga jika dibentuk Pimpinan Unit Kerja (P.U.K)/Pimpinan Basis Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam lingkungan perusahaan tertentu, sering terjadi pemecatan sepihak oleh perusahaan lantaran perbedaan kepentingan yang cenderung  merugikan pekerja/Buruh.
2.      Banyak perusahaan elegal terutama perusahaan keluarga yang mempekerjakan karyawan/Buruh melalui prosedur tak resmi dari pemerintah, sehingga bila terjadi masalah, pihak perusahaan menggunakan aparat Penegak hukum untuk menekan dan atau menakut-nakuti pihak pekerja/Buruh. Sementara karyawan/pekerjanya tidak diikutkan kedalam program Jamsostek.
3.      Dalam sepuluh tahun terakhir pemerintah tidak menyediakan dana pembinaan untuk Federasi serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak dapat efektif dalam melakukan koordinasi, konsolidasi dan peningkatan kemampuan dalam profesionalisme kerja, sehingga terkesan Pemerintah dan Pengusaha hanya mengatur lapangan kerja saja, sementara orang yang bekerja (Pekerja itu sendiri) luput dari perhatian dan pembinaan.
4.      Sejak adanya Undang-Undang RI Nomor : 13 tahun 2003 menjadikan titik lemah bagi pekerja dalam menuntut hak-haknya, sehingga terkesan pihak pekerja/Buruh termarjinalkan, padahal tidak ada satu pasal pun dalam Undang Undang Nomor : 13 tahun 2003 itu yang mengatur tentang karyawan kontrak atau mengharus kan adanya karyawan kontrak dalam suatu perusahaan. Andai pun ada system kontrak itu haya berlaku bagi perusahaan yang sifatnya  kerja temporer, seperti perusahaan pengeboran minyak, pertambangan dan sejenisnya. Bukan diperuntukkan bagi perusahaan pertmanen seperti Pabrik pembuatan bahan baku, pabrik pengolahan barang jadi dll.
5.      Pemerintah masih terlalu kecil menetapkan Upan Minimal Provinsi (UMP)/Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimal Regional (UMR) bagi pekerja/Buruh, sehingga pekerja/Buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar, yang berakibat kinerja mereka tidak optimal seperti yang diharapkan.


V.      FAKTOR PENDUKUNG
1.      Dengan adanya semangat kebersamaan untuk selalu berjuang mempertahankan eksestensinya, para Pekerja/Buruh selalu optimis dalam menghadapi kenyataan hidup, dengan harapan hari esok akan mendapatkan situasi dan kondisi yang lebih baik.
2.      Adanya statemen pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik untuk kepentingan para pekerja/Buruh yang diwujudkan dalam berbagai kebijakan pemerintah seperti adanya Undang Undang RI Nomor : 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan peraturan presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
3.      Adanya kesadaran para Pekerja/Buruh mulai merindukan pentingnya berserikat menyatukan visi dan misi untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/Buruh, tidak hanya sekedar menjadi alat pihak tertentu saja secara temporer, terutama dalam pengerahan massa berunjuk rasa (Demontrasi massa bayaran).
 
VI.    EVALUASI
Dari beberapa program kerja tersebut di atas FSPNI bertekat akan bekerja keras melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada semua pihak, sehingga terjalin hubungan kerjasama yang harmonis antara pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pemerintah dalam hal ini FSPNI, dengan harapan dapat merobah keadaan menjadi lebih baik. Terciptanya system kerjasama yang berkelanjutan dan terarah serta terbentuknya system ekonomi yang merata, transparan dan adil.
Semua program kerja akan dievaluasi sampai sejauh mana kinerja FSPNI dalam keberhasilannya, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengorganisir, melaksanakan, mengawasi dan menindak lanjuti setiap program yang direncanakan. Akan tetapi yang lebih penting adalah penerimaan dan keterbukaan dari semua pihak, terutama dari Pemerintah Pusat dan daerah untuk memberi peluang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan hak-haknya menuntut penghidupan yang wajar, penghasilan yang layak dan perlindungan hukum yang adil serta diakui eksestensinya sebagai manusia yang harus dibantu secara manusiawi.


VII.  PENUTUP
Demikian Program kerja ini kami buat dengan sebenarnya, besar harapan kami kepada semua pihak dapat membantu baik moril maupun matril, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan membantu Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia, berarti ikut andil berjuang untuk kepentingan rakyat kecil. Tuhan akan membalas amal kebajikan kita semua, sesuai dengan kadar keikhlasan dan ketulusan kita. Atas Perhatian dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.