FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA

FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai pemimpin FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA,  terpanggil dalam suasana keprihatinan menyeluruh. Memandang perlu mengeluarkan pernyataan sikap melalui kesepakatan. FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA untuk bersama-sama, bahu-membahu, menyatukan gerak langka yang tergabung dalan suatu wadah yaitu; FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA demi terwujudnya persatuan selirih potensi Pekerja/Buruh Indonesia berdasarkan kebesaran jiwa dan keagungan watak dengan dilandasi semangat prilaku budi luhur.Dengan sikap ini, maka kami tetap akan mempertahankan Negara Kesatuan Repiblik Indonesia serta siap melanjutkan gerakan reformasi total yang telah di pelopori oleh mahasiswa, masyarakat dan tokoh masyarakat bersama-sama membangun kekuatan reformasi di segala bidang, dengan mengedepankan tegaknya hukum dan hak azasi manusia secara adil merata mengingat warga negara sesama kedudukannya di mata hukum ini adalah ciri khas dari negara hukum
Dengan sadar akan kewajiban itu mengingat potensi Pekerja/Buruh Indonesia selama ini masih jauh tertinggal akan kemajuan dan taraf hidup layak bagi pekerja bahkan termajinalkan oleh berbagai kebijakan politik itu sendiri, didorong oleh hati yang tulus ikhlas serta keinginan yang luhur, maka dengan ini kami bertekat tegaknya Negara Kesatuam Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat serta menjaga keutuhan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan bernegara, demi terwujudnya masyarakat Pekerja/Buruh Indonesia yang adil dan makmur, tentram, sentosa dan sejahtera serta merata dalam hidup dan kehidupan sebagai Pekerja/Buruh yang demokratis, jujur dan bertanggung jawab, berbangsa dan bernegara dengan keharusan menegakan supremasi hukum lebih diutamakan dari pada supremasi kekuasaan.
Atas dasar itu para Pekerja/Buruh Indonesia perlu dibina guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya serta meningkatkan keterampilan, ilmu pengetahuan dan meningkatkan produktivitas dalam dunia pekerkanya dan kewajiban kami untuk memberikan perlindungan hukum/membelah dan memperjuangkan hak-hak mereka yang terutama anggota dari organisasi baik secara formal maupun informal.
Kami Para Pimpinan FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA sebagai penggagas/pendiri akan menyelamatkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 ke dalam pemerintahan yang bersih, berwibawah serta transparan agar tidak terulang lagi budaya Kolusi, Korupsi dan Nepotise (KKN) untuk mengembalikan kepercayan rakyat dan masyarakat Indonesia dan International, maka kami akan berkerja keras menjadi penengah elit yang bertikai, memperjuangkan semua kepentingan bangsa secara ikhlas dan tanpa pamrih. Dalam rangka mempercepat terwujudnya keadilan sosial yang diawali dengan pemulihan ekonomi serta kesatuan, keamana dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud tujuanya tersebut, kami Pengurus FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA (FSPNI) koncern dan peduli akan hal membela, memperjuangkan dan memberikan perlindungan hukum demi kepentingan Pekerja/Buruh Indonesia serta menciptakan hubunngan baik dalam dunia Pekerja/Buruh Indonesia serta membangun komunikasi dengan pihak perusahan serta pemilik perusahan dimana anggota organisasi berada, agar terjalin hubungan timbal balik dan harmonis dalam hubungan industrial.
Dengan  ini kami menghimpun diri dalam langka menujuh masa depan yang lebih baik, kami menyatakan berdirinya organisasi” FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA” di singkat FSPNI semoga Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta dan Maha Memiliki dapat memberkahi, melindungi serta meridhohi dalam perjuangan kita semua yang terintegrasi dalam Serikat Pekerja yang sudah kami deklarasikan. 


                                                              PEMBUKAAN


Bahwa Kemerdekaan Indonesia adalah merupakan karunia dari Allah SWT Yang Maha Kuasa, oleh karena itu menjadi kewajiban setiap warga negara untuk memelihara, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia yang secara berdaulat.
Bahwa bangsa Indonesia yang telah memiliki landasan Idiil Pancasila di dalam perjalanan hidup dan kehidupanya harus selalu mengabdi dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta amanat penderitan rakyat dan kemanusiaan pada umumnya.
Bahwa kebangkitan dari suatu bangsa untuk berjuang dan membangun, pada hakekatnya senantiasa memikul pesan sejarah yang mengamanatkan kepada bangsa itu untuk berjuang mengangkat harkat dan martabat manusia, bangsa dan negara yang merupakan pengalaman dari Pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)
Bahwa bagi bangsa Indonesia perjuangan menegkkan keadilan, kebenaran dan kejujuran serta menentang segala bentuk penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan pengkhianatan dari tuntutan reformasi yang mendasar terutama Hak-Hak Azasi Manusia.
Bahwa upaya dan karya nyata untuk terwujud cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 haruslah didasarkan kepada keselarasan, keseimbangan, keserasian dan kesinambungan karya dan kekaryaan pada Pekerja/Buruh terhadap dirinya sendiri maupun pekerja kelompok itu sendiri, maka setiap individu dan kelompok dalam masyarakat Pekerja/Buruh mempunyai kedudukan dan peranan sesaui dengan karya Pekerja/Buruh itu masing-masing.
Dengan demikian maka wujud masyarakat Pancasila adalah masyarakat Karyawan/Pekerja/Buruh sebagai subjeck penunjang dan pendukung pembangunan bangsa dan negara dengan membangun kekuatan ekonomi secara fundemental atau terasnya pertumbuhan dan kemajuan ekonomi bangsa Indonesia 
Bahwa selaku insan karya Pekerja/Buruh mereka adalah bagian dari masyarakat, bangsa dan umat manusia yang senantiasa peka terhadap jeritan hati nurani rakyat kecil, tanggap terhadap ketidak adilan, memahami cita-cita dan perjuangan bangsanya, mempekokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian yang abadi.
Bahwa kami sadar dan yakin untuk memenuhi panggilan perjuangan ini dan pembangunan, maka insan Pekerja/Buruh yang berada pada segala lapisan masyarakat, dengan berbagai fungsi dan profesi yang tetap dan terikat dengan cita-cita reformasi, maka atas dasar pemikiran tersebut di susunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menghipun Pekerja/Buruh di sektor Formal maupun Informal dalam satu wadah yang di namakan FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA (FSPNI).

September 1,1999 after the reformation turmoil setelah berdirinya organisasi federasi serikat pekerja nasional indonesia atau FSPNI kami sudah berkomitment untuk memperjuangkan membelah dan melindungi serta memberikan pelayanan hak-hak kaum pekerja/buruh/karyawan di seluruh indonesia demi kesejahteraan dan keterlindungi oleh hukum dan di perdulikan oleh pemerintah indonesia sampai saat ini kami sudah mencapai ribuan anggota di seluruh indonesia maka dengan anggota yang begitu besar menjadi asset perjuangan kami dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta menambah collective bargaining position organisasi FSPNI