PROGRAM KERJA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL INDONESIA (DPP- FSPNI)
JANGKA PANJANG, JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PENDEK
BERLAKU DI SELURUH INDONESIA
I. LATARBELAKANG
FSPNI adalah organisasi Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia yang
didirikan pada tanggal 01 September 1999 atas dasar kesepakatan dan kebijakan
politik Internasional dan Nasional yang tertuang dalam Konvensi ILO
(International Labour Organization) Nomor : 87 tahun 1948 yang isinya
menegaskan antara lain; “Pekerja dan Pengusaha tanpa ada perbedaan apapun
kedudukannya di depan hukum dan pekerja berhak mendirikan organisasi dan
berjuang menurut aturan organisasinya”.
Kemudian Konvensi ILO Nomor : 87 tahun 1948 ini diperkuat dengan
Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 serta Konvensi ILO Nomor : 98 tahun
1956 yang diakui oleh Pemerintah Indonesia dan diundangkan dalam Undang Undang
RI Nomor : 18 tahun 1956 Tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama. Dalam
Undang Undang No. 98 tahun 1956 itu dengan tegas diamanatkan bahwa; “Pengusaha
dilarang menghalangi Pekerja/Buruh untuk mendirikan organisasi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dan melarang seseorang pekerja masuk atau keluar dari keanggotaan serikat
pekerja/Serikat Buruh tertentu”.
Atas dasar kesepakatan dan semangat dari politik Internasional dan
nasional itulah, maka kami anak bangsa Indonesia pada tanggal 01 September 1999
jam 13.30 bertempat di Jakarta, dilaksanakan diklarasi mendirikan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu
; Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI). Atas keperihatinan dan
rasa tanggung jawab secara moral dan social terhadap Pekerja dari berbagai
profesi; seperti Buruh Pabrik, Guru, Karyawan Swasta dan pegawai Negeri Sipil
tergabung dalam pekerja Formal dan Informal mempunyai visi dan misi yang sama
yaitu ; Terwujudnya kehidupan yang lebih baik, didasari rasa kebersamaan dan
saling tolong-menolong untuk meningkatkan tarap hidup yang wajar dan
mendapatkan penghasilan yang layak.
II. DASAR HUKUM
Dalam kiprahnya FSPNI selalu mengedepankan legalitas yang resmi
berdasarkan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, sebagaimana
Dasar hukum yang menjadi acuan FSPNI sejak dideklarasikan tanggal 01 September
1999 sampai sekarang seiring dengan perkembangan hukum yaitu :
1.
Undang
Undang Dasar 1945.
2.
Pancasila
sebagai Dasar dan Lambang Negara Ripublik Indonesia.
3.
Undang-Undang
No.18 tahun 1956, Mengenai Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949,
Tentang Hak Berorganisasi dan Berunding
Bersama.
4.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh.
5.
Undang-Undang No.
2 tahun 2003, Tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 Tentang Pengawasan
Perburuhan/Ketenaga Kerjaan.
6.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
7.
Undang
Undang RI Nomor : 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
8.
Keputusan
Presiden RI No. 26 tahun 1990, Tentang
Pengesahan Konvensi ILO No. 144 tahun 1976, mengenai Konsultasi Tripartit untuk
meningkatkan Pelaksanan Standar Perburuhan
Internasional.
9.
Keputusan
Presiden RI No. 83 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun
1948, Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
10.
Peraturan
Presiden RI Nomor : 15 tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
11.
Surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP/493/M/BW/1999
ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 1999 Tentang Pendaftaran Federasi
Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Tikat Nasional.
12.
Surat
Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 469/V/N/VI/2006 yang dikeluarkan Kepala Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transemegrasi Kotamadya Jakarta Selatan, Tanggal 26 Juni
2006.
13.
Surat
Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi FSPNI dengan Nomor
Inventarisasi : 146/D.I/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Direktorat Hubungan
Kelembagaan Politik, Atas Nama Direktur Hubungan Kelembagaan Politik, Kasubdit
Organisasi Kemasyarakatan, tanggal 6 September 2002.
14.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dikeluarkan Notaris Tetty Artati, SH.
Notaris di Jakarta Nomor : 18/TA/W/2011 tanggal 21 Juli 2011 dan ART nomor : 19/TA/W/2011 Tanggal 21 Juli 2011.
III. PROGRAM KERJA
Atas
pemikiran dan dasar hukum tersebut di atas, maka FSPNI menyusun Program kerja
jangka panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek tersebut di bawah ini :
A.
Program
Kerja Jangka Panjang dan Kontinu.
1.
Memperjuangkan,
Mengintegrasikan aspirasi, pandangan, keinginan dan kebutuhan Primer dan
sekuder para Pekerja/Buruh/Karyawan Swasta/Pegawai Negeri Sipil dari berbagai
profesi di seluruh Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara
RI terutama mengenai perbaikan gaji/penghasilan yang layak.
2.
Merikrut,
membela dan memberikan perlindungan hukum dan rasa aman dan nyaman yang konkrit
kepada para Pekerja/Buruh/Karyawan Swasta/Pegawai Negeri Sipil dan para
Pekerja/Buruh Informal beserta keluarganya.
3.
Melaksanakan
system Pengawasan baik di dalam maupun di luar organisasi FSPNI sebagaimana
fungsi Serikat Buruh adalah melaksanakan Sosial Kontrol public terhadap system
Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
4.
Memebrikan
Pengawasan, Perlindungan dan Pembelaan kepada tenaga kerja di tempat kerjanya
dan di depan pengadilan beserta keluarganya.
5.
Bekerjasama
dengan Jamsostek dan Asuransi lain, baik local maupun internasional dalam
Memberikan Pengawasan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta Asuransi.
6.
Memberikan
Pengawasan terhadap hak-hak normative bagi pekerja/Buruh/Karyawan Swasta dan Pegawai
Negeri Sipil.
7.
Bekerjasama
dengan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk ikut dalam program LKS Tripartit,
Badan Pengupahan dan hakim Ad hoc.
8.
Ikut
merancang, membahas dan mengambil kebijakan/Keputusan Pemerintah dalam
pelaksanaan pembangunan di pusat dan daerah bersama pemerintah Pusat dan
Daerah, terutama dalam bidang kepentingan Pekerja/Buruh.
9.
Mendukung
Pemerintah dalam pengambilan kebijakan politik untuk kepentingan Pekerja/Buruh,
untuk itu DPP-FSPNI akan merekomendasikan Anggota/Pengurus Pusat dan daerah
FSPNI untuk duduk di lembaga Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif agar ikut
aktif menentukan kebijakan pemerintah atas dukungan Anggota FSPNI dan
berdasarkan kwalifikasi dan kemampuan serta loyalitas masing-masing.
10.
Melaksanakan
pengawasan standar gaji atau upah yang layak sesuai perkembangan zaman.
11.
Memberikan
pengawasan terhadap system Jaminan social Nasional.
12.
Ikut
mensosialisasikan program pemerintah ke daerah sampai ke desa-desa terpencil,
terutama bidang Pendidikan, Kesehatan dan UKM.
13.
Membantu
Pemerintah dalam mencari solusi untuk keluar dari permasalahan pemerataan
pendidikan dengan mendirikan Yayasan
Pendidikan sebagai Lembaga pendidikan Formal seperti Pendidikan SD, SLTP
dan SLTA dan Perguruan Tinggi Perburuhan. Di dalamnya juga akan melaksanakan Pendidikan
Informal, seperti PLS (Pendidikan Luar Sekolah Paket A, B dan C) dalam wadah
PKBM (Pendidikan Kegiatan Belajar-Mengajar) bekerjasama dengan Kemendiknas
Pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
14.
Membantu
Pemerintah dalam mencari solusi untuk keluar dari permasalahan pemerataan
pelayanan Kesehatan dengan mendirikan
klinik-klinik pengobatan biaya rendah, bekerjasama dengan Kementerian
Kesehatan di pusat dan daerah serta aktif berkoordinasi dengan PUSKESMAS
diseluruh Indonesia.
15.
Membantu
pemerintah dalam mencari solusi pemerataan ekonomi dan pengawasan penyaluran
dana dari pusat ke daerah, khususnya dalam program Koperasi dan UKM bagi
masyarakat Kelurahan/desa dalam sector pertanian, perkebunan, peternakan,
perikanan, nelayan, pedagang Usaha kecil, kehutanan, dan social budaya dengan mendirikan Koperasi serbaguna Serikat
Pekerja Nasional Indonesia di Jakarta dan akan membentuk Kantor-Kantor
Canang sampai ke daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,
karena sudah teruji bahwa Koperasi merupakan suko guru Perekonomian Bangsa
Indonesia.
B.
Program
Janga Menegah.
1.
Melaksanakan
Sosialisasi pengetahuan dan pemahaman tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan segala
permasalahannya, baik secara konseptual maupun realitas di lapangan di seluruh
Indonesia.
2.
Melaksanakan
Kaderisasi, Pembinaan, Pendidikan dan Keterampilan kepada Pekerja/Buruh dan
Keluarganya.
3.
Mengadakan
Kerjasama antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pelaksanaan kegiatan social dan ekonomi.
4.
Mengadakan
kerjasama dengan lembaga/Instansi Pemerintah/Swasta baik di dalam maupun ke
luar Negeri dalam bidang ekonomi dan social serta pembinaan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
5.
Memberikan
kesadaran arti pentingnya nilai-nilai persatuan dan Kesatuan Bangsa dan
empelementasinya di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui seminar,
lokakarya dll.
6.
Melaksanakan
Pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Pengerah Tenaga Kerja (PJTKI) agar sistim
rekrut dan penyaluran TKI/TKW ke Luar Negeri agar sesuai dengan Prosedur hukum
dan Peraturan pemerintah yang berlaku.
7.
Menginventarisasi
Perusahaan local dan Internasional untuk menjadi mitra kerjasama dalam upaya
menyatukan pemahaman bahwa dengan bersatunya Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dan Pemerintah akan menghasilkan system kerja dan perekonomian yang kuat,
stabil dan harmonis untuk kepentingan bersama dan tidak dapat dipisahkan, dalam
arti saling memerlukan.
8.
Bekerjasama
dengan seluruh elemen masyarakat dalam menindak lanjuti dan mengawasi
Pelaksanaan program pemerintah untuk masyarakat miskin perkotaan dan masyarakat
miskin pedesaan, khususnya dalam program percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor : 15 Tahun 2010
Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
C.
Proram
Jangka Pendek.
1.
Bekerjasama
dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmegrasi dari pusat sampai ke daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Melaksanakan Pendidikan, Pelatihan dan
Kejuruan sesuai bakat dan minat
masing-masing Tenaga Kekerja/Buruh, baik
di sektor formal maupun informal.
2.
Bekerjasama
dengan ILO Office dalam melaksanakan Pembinaan dan peningkatan kemampuan Tenaga
Kerja yang sudah bekerja dan memberikan Pelatihan kepada Calon Tenaga Kerja
yang belum berkerja di daerah sesuai program ILO Office Jakarta.
3.
Merikrut
anggota baik sector formal maupun sector informal dan Membentuk kepengurusan
DPD/DPC/PUK-FSPNI di daerah yang belum terbentuk kepengurusannya di seluruh
Indonesia.
4.
Memfasilitasi
Anggota/Pengurus/para Pekerja/Buruh Formal dan Informal dari daerah untuk menyampaikan
aspirasinya ke pemerintah pusat, sebagai realisasi dari program pemerintah
dalam bidang reformasi birokrasi dan reformasi sivil sucaity. Dengan demikian
akan terbentuk system kerja yang efektif,
transparan dan saling keterbukaan antara daerah dan pusat dengan satu
pemahaman yang sama.
5.
Melaksanakam
pengawasan dan control social terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan
peraturan Pemerintah yang berlaku khususnya bidang ketenagakerjaan dan umumnya
seluruh komponen hukum yang mengatur dan mempengaruhi secara fositif atau
negatif jalannya roda pembangunan di pusat dan daerah.
6.
DPP-FSPNI
di Jakarta akan selalu bekerjasama dengan DPD/DPC-FSPNI dan Pemerintah dalam
mencari solusi setiap permasalahan yang timbul melalui koordinasi dan
konsolidasi untuk menyikapi dan menindak lanjuti permasalahan dalam hubungan
Ketenaga Kerjaan antara Pekerja/Buruh dengan lembaga dan atau pihak pengelola
perusahaan atau mitra kerja.
7.
Melaksanakan
mediasi, Pembelaan dan perlindungan kepada Anggota yang terkena masalah di tempat
kerjanya, seperti pemecatan sepihak oleh perusahaan. FSPNI akan memperjuangkan,
membela dan melindungi anggotanya berdasarkan perundang-undangan dan peraturan
pemerintah yang berlaku, dengan mengedepankan azas kekeluargaan,
musyawarah-mufakat dari para pihak yang
tidak merugikan Pekerja/Buruh.
8.
Bekerjasama
dangan pemerintah dan masyarakat mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah
yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti PMPN Mandiri, Jamkesmas,
Konvensasi BBM agar benar-benar tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu.
IV.
FAKTOR
PENGHAMBAT
1.
Belum
terciptanya keseragaman pemahaman terhadap pentingnya keberadaan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, baik bagi Pekerja/Buruh
itu sendiri maupun bagi Pengusaha. Sehingga jika dibentuk Pimpinan Unit
Kerja (P.U.K)/Pimpinan Basis Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam lingkungan
perusahaan tertentu, sering terjadi pemecatan sepihak oleh perusahaan lantaran
perbedaan kepentingan yang cenderung
merugikan pekerja/Buruh.
2.
Banyak
perusahaan elegal terutama perusahaan keluarga yang mempekerjakan
karyawan/Buruh melalui prosedur tak resmi dari pemerintah, sehingga bila
terjadi masalah, pihak perusahaan menggunakan aparat Penegak hukum untuk
menekan dan atau menakut-nakuti pihak pekerja/Buruh. Sementara karyawan/pekerjanya
tidak diikutkan kedalam program Jamsostek.
3.
Dalam
sepuluh tahun terakhir pemerintah tidak menyediakan dana pembinaan untuk
Federasi serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh
tidak dapat efektif dalam melakukan koordinasi, konsolidasi dan peningkatan
kemampuan dalam profesionalisme kerja, sehingga terkesan Pemerintah dan
Pengusaha hanya mengatur lapangan kerja saja, sementara orang yang bekerja
(Pekerja itu sendiri) luput dari perhatian dan pembinaan.
4.
Sejak
adanya Undang-Undang RI Nomor : 13 tahun 2003 menjadikan titik lemah bagi
pekerja dalam menuntut hak-haknya, sehingga terkesan pihak pekerja/Buruh
termarjinalkan, padahal tidak ada satu pasal pun dalam Undang Undang Nomor : 13
tahun 2003 itu yang mengatur tentang karyawan kontrak atau mengharus kan adanya
karyawan kontrak dalam suatu perusahaan. Andai pun ada system kontrak itu haya
berlaku bagi perusahaan yang sifatnya
kerja temporer, seperti perusahaan pengeboran minyak, pertambangan dan
sejenisnya. Bukan diperuntukkan bagi perusahaan pertmanen seperti Pabrik
pembuatan bahan baku, pabrik pengolahan barang jadi dll.
5.
Pemerintah
masih terlalu kecil menetapkan Upan Minimal Provinsi (UMP)/Upah Minimal
Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimal Regional (UMR) bagi pekerja/Buruh,
sehingga pekerja/Buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar,
yang berakibat kinerja mereka tidak optimal seperti yang diharapkan.
V.
FAKTOR
PENDUKUNG
1.
Dengan
adanya semangat kebersamaan untuk
selalu berjuang mempertahankan eksestensinya, para Pekerja/Buruh selalu optimis
dalam menghadapi kenyataan hidup, dengan harapan hari esok akan mendapatkan
situasi dan kondisi yang lebih baik.
2.
Adanya
statemen pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik untuk kepentingan para
pekerja/Buruh yang diwujudkan dalam berbagai kebijakan pemerintah seperti
adanya Undang Undang RI Nomor : 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dan peraturan presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan
penanggulangan kemiskinan.
3.
Adanya
kesadaran para Pekerja/Buruh mulai merindukan pentingnya berserikat menyatukan
visi dan misi untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/Buruh, tidak hanya
sekedar menjadi alat pihak tertentu saja secara temporer, terutama dalam
pengerahan massa berunjuk rasa (Demontrasi massa bayaran).
VI. EVALUASI
Dari beberapa program kerja tersebut
di atas FSPNI bertekat akan bekerja keras melakukan sosialisasi dan pendekatan
kepada semua pihak, sehingga terjalin hubungan kerjasama yang harmonis antara
pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pemerintah dalam hal ini FSPNI,
dengan harapan dapat merobah keadaan menjadi lebih baik. Terciptanya system
kerjasama yang berkelanjutan dan terarah serta terbentuknya system ekonomi yang
merata, transparan dan adil.
Semua program kerja akan dievaluasi
sampai sejauh mana kinerja FSPNI dalam keberhasilannya, baik tingkat nasional
maupun tingkat daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengorganisir,
melaksanakan, mengawasi dan menindak lanjuti setiap program yang direncanakan.
Akan tetapi yang lebih penting adalah penerimaan dan keterbukaan dari semua
pihak, terutama dari Pemerintah Pusat dan daerah untuk memberi peluang bagi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan hak-haknya menuntut
penghidupan yang wajar, penghasilan yang layak dan perlindungan hukum yang adil
serta diakui eksestensinya sebagai manusia yang harus dibantu secara manusiawi.
VII. PENUTUP
Demikian Program kerja ini kami buat
dengan sebenarnya, besar harapan kami kepada semua pihak dapat membantu baik
moril maupun matril, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan membantu Federasi Serikat
Pekerja Nasional Indonesia, berarti ikut andil berjuang untuk kepentingan
rakyat kecil. Tuhan akan membalas amal kebajikan kita semua, sesuai dengan
kadar keikhlasan dan ketulusan kita. Atas Perhatian dari semua pihak, kami
ucapkan terima kasih.